Apakah syahadat dan baiat itu sama? Bisa dilakukan dalam satu waktu?

Syahadat adalah gerbang keislaman dan ikrar keimanan, persaksian atau pengakuan terhadap Allah sebagai Rabb dan Nabi Muhammad sebagai Rasulullah. Konsekuensi syahadat adalah menjadi muslim, maka sebelumnya adalah non-muslim.

Sedangkan baiat adalah:

Sehingga, kata bai’at secara bahasa ataupun istilah tidak menujukkan makna syahadat sama sekali.2

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ menolak bai’at seorang anak kecil yang belum baligh.

عَنْ زُهْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ، عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ هِشَامٍ، وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَذَهَبَتْ بِهِ أُمُّهُ زَيْنَبُ بِنْتُ حُمَيْدٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَقَالَتْ: يَارَسُولَ اللَّهِ بَايِعْهُ، فَقَالَ: “هُوَ صَغِيرٌ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَدَعَا لَهُ”

“Dari Zahrah bin Ma’bad dari kakeknya Abdullah bin Hisyam, dan ia pernah bertemu dengan Nabi ﷺ . Ibunya Zainab binti Humaid pergi ke Rasulullah ﷺ lalu berkata : bai’atlah ia. Rasulullah ﷺ menjawab : “dia masih kecil, lalu beliau mengusap kepalanya serta mendoakannya”3

Imam Nawawi mengatakan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa maksud bai’at di sini adalah bai’at untuk keberkahan dan kemuliaan, bukan bai’at taklif. [4]

Bai’at dan Syahadat memiliki konsekuensi yang berbeda. Syahadat berkonsekuensi pindahnya dari non-Islam menjadi Islam, sedangkan Bai’at adalah kontrak politik dari ketidaksetiaan menjadi kesetiaan serta ketaatan.

Dalam perjuangan Nabi ﷺ sendiri, jelas bahwa bai’at yang dilakukan pertama kali oleh Nabi Muhammad ﷺ adalah Bai’at Aqobah 1, dan itu bukanlah syahadat. Sedangkan persaksian keislaman yang dilakukan para shahabat di Mekah dan di Madinah, adalah Syahadat. Sehingga dalam praktek harus dipisahkan jelas, apakah itu syahadat atau bai’at, karena konsekuensi dari keduanya sangat berbeda.

Kesimpulan: Bai’at dan Syahadat memiliki definisi dan konsekuensi yang sangat berbeda, sehingga harus terpisah. Tidak bisa dicampur-aduk.

REFERENSI:

1 Hadits Riwayat Abu Daud no. 2553, derajatnya shahih. Terdapat pula di Bukhari no. 2320 dan 6670, Ahmad no. 17354; diakses melalui aplikasi Ensiklopedi Hadits.

2 Diperoleh dari penjelasan Ust. Robi Pamungkas pengajar di Mahad Al-Abqary dan Khadimus Sunnah Bandung

3 Diperoleh dari penjelasan Ust. Robi Pamungkas, ahli hadits, staf pengajar di Mahad Al-Abqary dan Khadimus Sunnah Bandung

[4] Diperoleh dari penjelasan Ust. Robi Pamungkas, ahli hadits, staf pengajar di Mahad Al-Abqary dan Khadimus Sunnah Bandung
  • Apakah Umat Islam Akan Dimenangkan oleh Allah?

    Umat Islam senantiasa dalam kondisi terpuruk dalam ratusan tahun terakhir dari berbagai aspek. Dari aspek teknologi, ekonomi, kewibawaan, dan independensi, umat Islam menjadi umat yang berada di bawah umat agama lainnya. Padahal, Allah azza wa jalla berfirman dalam kalam-Nya di surat Al-Fath ayat 28: هُوَ ٱلَّذِىٓ أَرْسَلَ رَسُولَهُۥ بِٱلْهُدَىٰ وَدِينِ ٱلْحَقِّ لِيُظْهِرَهُۥ عَلَى ٱلدِّينِ كُلِّهِۦ…

  • Kenapa Risalah Islam Turun di Jazirah Arab?

    Bagi yang pernah datang ke daerah Saudi Arabia dan pernah datang ke negara lainnya seperti negara Eropa atau negara maju Asia Timur, pasti menyadari, betapa kontrasnya daerah Jazirah Arab ini dibandingkan daerah di negara Eropa atau negara Asia Timur seperti Jepang dan Korea. 1. Sementara gunung di daerah lain berwarna hijau karena dipenuhi pohon dan…

  • Persahabatan yang Bertepuk Sebelah Tangan (Part 2)

    “Aku ketemu sama dia, sekarang udah berani pakai celana.”“Iya, kan? Sejak “keluar”, dia jadi beda.”“Berani deket sama cowok, lagi.”“Iya. Kerudungnya juga udah nggak panjang lagi.” Dua perempuan yang termasuk senior di kelompok ngajiku ngobrol dengan suara keras. Membicarakan Teteh A, yang dikabarkan membatalkan baiatnya dan keluar dari lembaga NII. Kami, para “junior” pura-pura tidak dengar.…


Support Da’wah dan Kontak Kami di:

 

Exit mobile version